Message From Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti

Sebagai daerah otonom baru, Pemkab Kepulauan Meranti sangat menyadari pentingnya peran kalangan Investor dalam memacu peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Investor ibarat sebagai AYAM BERTELUR EMAS, "Kami berkomitmen siapa yang berinvestasi di Kepuluan Meranti mereka wajib UNTUNG". Pemkab Kepulauan Meranti menggaransi kemudahan pelayanan perizinan, iklim yang kondusif untuk berinvestasi, bebas pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) dan kemudahan fasilitas investasi lainnya. Kami menawarkan peluang Investasi andalan di berbagai bidang; Pertambangan (Migas), Pertambangan Timah, Pasir laut dan pasir kuarsa, Perkebunan (Industri Sagu), Perikanan, Perdagangan, Industri Pengolahan Garam, Budi daya Sarang Burung Walet, Kawasan Pelabuhan Internasional, dan sumber daya alam lainnya yang belum tergarap. #WELLCOME TO INVESTOR#

Tuesday, January 1, 2013

Sumber Daya Alam


*klik gambar untuk memperbesar 
 
Peta Kawasan Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kepulauan Meranti


Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi sumber daya alam, baik sektor Migas maupun Non Migas, di sektor Migas berupa minyak bumi dan gas alam, yang terdapat di daerah kawasan pulau Padang.

Sektor Migas: Telah beroperasi PT Kondur Petroleum S.A di daerah Kurau desa Lukit (Kecamatan Merbau), yang mampu produksi 8500 barel/hari. Selain minyak bumi, juga ada gas bumi sebesar 12 MMSCFD (juta kubik kaki per hari) yang direncanakan penggunaannya dimulai 2011–2020. Di sektor 


Sektor Non Migas: Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi beberapa jenis perkebunan seperti :
1. Sagu (Metroxylon Sp) dengan produksi 440.309 ton/tahun(2006), kelapa: 50.594,4 ton/tahun, karet: 17.470 ton/tahun.
2. Pinang: 1.720,4 ton/tahun, kopi: 1.685,25 ton/tahun.
3. Kelautan dan Perikanan dengan hasil tangkapan: 2.206,8 ton/tahun.

Hingga kini potensi perkebunan hanya diperdagangkan dalam bentuk bahan baku keluar daerah Riau dan belum dimaksimalkan menjadi industri hilir, sehingga belum membawa nilai tambah yang mendampak luas bagi kesejahteraan masyarakat lokal.  Selain itu masih ada potensi dibidang kehutanan, industri pariwisata, potensi tambang dan energi.








Letak Geografis


Secara geografis kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42' 30" - 1° 28' 0" LU, dan 102° 12' 0" - 103° 10' 0" BT, dan terletak pada bagian pesisir timur pulau Sumatera, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia - Malaysia - Singapore (IMS-GT ) dan secara tidak langsung sudah menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam - Tj. Balai Karimun. Dalam rangka memanfaatkan peluang dan keuntungan posisi geografis dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, maka wilayah kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungan dengan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut, hal ini untuk melengkapi kota Dumai yang terlebih dahulu ditetapkan dan berfungsi sebagai kota Pusat Kegiatan Strategis Negara yaitu yang berfungsi sebagai beranda depan negara, pintu gerbang internasional, niaga dan industri.
 
Luas kabupaten Kepulauan Meranti : 3707,84 km², sedangkan luas kota Selatpanjang adalah 849,50 km².

Batas Wilayah :

Utara :   Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis
Selatan :   Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan
Barat :   Kabupaten Bengkalis
Timur :   Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau








VISI dan MISI



VISI DAN MISI 
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI 2010-2015

VISI :
 “Menjadikan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Niaga yang Maju dan Unggul Menuju 
Masyarakat Madani”

MISI:
1. Mewujudkan penataan birokrasi  pemerintahan yang efisien dan efektif.
2. Menurunkan tingkat kemiskinan melalui swasembada hasil-hasil pertanian, perikanan dan peternakan.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi lokal.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas.
5. Meningkatkan infrastruktur dasar dalam rangka merangkai pulau, termasuk revitalisasi
air bersih dan peningkatan elektrifikasi.
6. Mendorong  investasi  dalam rangka  penciptaan lapangan kerja dan penciptaan nilai 
tambah ekonomi.
7. Meningkatkan pembinaan mental spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
berakhlakul kharimah.


Sejarah Kabupaten Kepulauan Meranti




Pembentukan Kabupaten Meranti merupakan pemekaran dari kabupaten Bengkalis dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008, Dasar hukum berdirinya kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.
Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu,dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut maka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.32 tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan maka tanggal 19 Desember 2008 Pemerintah memutuskan dan menetapkan terbentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.